Breaking News

Usai Set_buh1 Adik Kelas Sekolah, Pelajar di Lampung Diamankan.!!

 



Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pelajar di Bandar Lampung inisial MF (15) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa korban merupakan adik kelas pelaku di sekolahnya. Peristiwa asusila terjadi pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Bandar Lampung.


Kasat Reskrim, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa pelaku M mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya. 


“Kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, dan hal itu dilakukan oleh pelaku di kamar rumah milik temannya tersebut,” kata Kasat Sabtu (19/4/2025).


Kelakuan bejat yang dilakukan oleh pelaku MF sudah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali, kata kasat menambahkan saat perbuatan asusila tersebut terjadi di rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya ada teman pelaku saja.


Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban pada November 2024. Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (2/4/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berdalih perbuatan ini didasari atas suka sama suka.


“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang  No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” ujar Kasat. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung